Model-Model Penalaran Hukum
Model - Model Penalaran Hukum Dari uraian tentang aspek-aspek ontologis,epistemologis, dan aksiologis terlihat bahwa penalaran hukum berpegang pada logika deontik. Penelitian logika deontik terakhir, sebagaimana dikemukakan oleh John F. Horry, membedakan secara tegas antara pernyataan “ought to be” dan pernyataan “ought to do”. Pergulatan antara keduanya dalam diskursus logika deontik kurang lebih sama dengan persoalan “what the law ought to be” dan “what the law is” dalam penalaran hukum. Model penalaran dalam bidag hukum dapat diartikan secara luas atau sempit. Model-model penalaran hukum kemudian menjadi identik dengan kerangka berpikir yuridis sebagaimana ditunjukkan oleh aliran-aliran filsafat hukum. Dibagi kepada enam model yang dikenal secara klasikal. Keenam model penalaran hukum tersebut adalah : 1. Aliran Hukum Kodrat 2. Positivisme Hukum 3. Utilitarianisme 4. ...