Penalaran Hukum Dalam Konteks KeIndonesiaan
1. Aspek Ontologis Aspek Ontologis yang dikemukakan disini terkait dengan pertanyaan tentang pemaknaan hukum dalam konteks keindonesiaan. Telah dijabarkan betapa luasnya pemaknaan hukum itu, yang pada intinya dapat berupa 1) Asas kebenaran dan keadilan 2) Norma positif dalam sistem perundang-undangan 3) Putusan hakim in concreto 4) Pola perilaku yang terlembagakan 5) Manifestasi makna-makna simbolis perilaku sosial. Secara ontologis, hakikat hukum yang dipersepsikan secara umum dalam penalaran hukum di Indonesia adalah hukum sebagai norma positif dalam sistem perundang-undangan. Kesimpulan ini dapat ditarik dari perspektif makro, yakni dari sistem hukum Indonesia, dan secara mikro yakni dari kasus Kedung Ombo. Pengolahan bahan hukum ini menurut B. Arief Sidhrata, dilakukan dengan selalu mengacu kepad...