Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Penalaran Hukum Dalam Konteks KeIndonesiaan

1.     Aspek Ontologis Aspek Ontologis yang dikemukakan disini terkait dengan pertanyaan tentang pemaknaan hukum dalam konteks keindonesiaan. Telah dijabarkan betapa luasnya pemaknaan hukum itu, yang pada intinya dapat berupa 1)       Asas kebenaran dan keadilan 2)       Norma positif dalam sistem perundang-undangan 3)       Putusan hakim in concreto 4)       Pola perilaku yang terlembagakan 5)       Manifestasi makna-makna simbolis perilaku sosial. Secara ontologis, hakikat hukum yang dipersepsikan secara umum dalam penalaran hukum di Indonesia adalah hukum sebagai norma positif dalam sistem perundang-undangan. Kesimpulan ini dapat ditarik dari perspektif makro, yakni dari sistem hukum Indonesia, dan secara mikro yakni dari kasus Kedung Ombo. Pengolahan bahan hukum ini menurut B. Arief Sidhrata, dilakukan dengan selalu mengacu kepad...

Hukum Penalaran

Dalam pembahasan ini akan dijabarkan mengenai tiga aspek yaitu aspek ontologis, epistemologis, aksiologis. Masing-masing aspek akan menguraikan latar belakang pencantuman : (1) Idealisme, Dualisme, Materialisme; (2) Intuisionisme, Rasionalisme, dan Empirisme; (3) Idealisme-etis, Deontologisme-etis, dan Teolgisme-etis sebagai sumbu-sumbu skematis dari setiap model penalaran. 1.     Aspek Ontologis Aspek ontologis antara lain mempersoalkan apa yang merupakan hakikat dari realitas. Aspek ini pula yang menandai kelahiran pertama filsafat, yang diawali dari proyek kontemplatif thales (624-546 SM) tentag hakikat alam semesta. Dari berbagai sisi ada yang melihat inti realitas sebagai materi, sementara yang lain melihatnya sebagai ide (gagasan). Pandangan monistis yang hanya memilih salah satu dari alternatif diatas, ditentang oleh aliran Dualisme, yang mengatakan hakikat realitas justru keduanya sekaligus. ·          Materialisme ...