Biografi Hans Kelsen
Hans Kelsen
Hans
Kelsen merupakan tokoh hukum yang dilahirkan dari pasangan kelas menengah
Yahudi berbahasa Jerman di Praha pada tanggal 11 Oktober 1881. Ketika berusia
tiga tahun, Kelsen dan keluarganya pindah ke Wina dan menyelesaikan
pendidikannya. Kelsen pada awalnya ialah seorang pengacara publik yang
berpandangan sekuler terhadap hukum yang ia anggap sebagai instrumen untuk
mewujudkan perdamaian. Pandangan ini diinspirasi oleh kebijakan toleransi yang
dikembangkan oleh rezim Dual Monarchy di Habsburg (Asshiddiqie 2006).
Sejak kecil, Kelsen tertarik pada
ilmu klasik dan humanisme, seperti filsafat, sastra, logika, dan juga
matematika. Ketertarikan ini kemudian memengaruhi karya-karyanya. Pada tahun
1906, Kelsen memperoleh gelar doktor di bidang hukum. Pada tahun 1905, Kelsen
menerbitkan buku pertamanya yang berjudul Die Staatslehre des Dante Aligbieri.
Lalu, pada tahun 1908, beliau mengikuti seminar di Heidelberg yang
diselenggarakan oleh George Jellinek. Pada tahun 1911, Kelsen mengajar di
University of Vienna di bidang hukum publik dan filsafat hukum serta
menyelesaikan karyanya, Hauptprobleme der Staatsrechtslehre. Kemudian, pada
tahun 1914, Kelsen menerbitkan dan menjadi editor dari The Austrian Journal of
Public Law (Asshiddiqie 2006).
Pada saat perang dunia pertama berlangsung,
Kelsen menjadi penasihat untuk Departemen Militer dan Hukum (Military and
Justice Administration). Pada tahun 1918, ia menjadi associate professor di
bidang hukum pada University of Vienna, sedangkan pada tahun 1919, ia menjadi
profesor penuh di bidang hukum publik dan hukum administrasi. Pada tahun yang
sama, saat berakhirnya monarki Austria, Chancellorn, pemerintahan republik
pertama, Karl Renner, mempercayai Kelsen sebagai penyusun konstitusi Austria.
Hal ini disebabkan oleh kedekatan Kelsen dengan Partai Sosial Demokrat (Social
Democratic Party/SDAP) meskipun secara formal Kelsen tetap bertindak netral
karena tidak pernah menjadi anggota partai politik. Di tahun 1921, Kelsen
ditunjuk sebagai anggota Mahkamah Konstitusi Austria (Asshiddiqie 2006).
Memasuki tahun 1930, muncul sentimen antisemitisme di kalangan sosialis
Kristen. Oleh karena itu, Kelsen diberhentikan dari anggota Mahkamah Konstitusi
Austria dan pindah ke Köln. Di University of Cologne, Kelsen kemudian mengajar
hukum internasional dan menekuni bidang khusus hukum internasional positif.
Pada tahun 1931, Kelsen memublikasikan karyanya, Wer soll der Huter des
Verfassungsei?.
Pada tahun 1933, saat Nazi berkuasa, situasi berubah cepat
dan Kelsen dikeluarkan dari universitas. Karena hal tersebut, Kelsen bersama
istri dan kedua putrinya kemudian pindah ke Jenewa dan memulai karier akademik
di The Institute Universitaire des Hautes Etudes International sampai tahun
1935. Selain itu, Kelsen juga mengajar hukum internasional di University of
Prague pada tahun 1936, namun kemudian harus keluar karena sentimen
antisemitisme di kalangan mahasiswanya (Asshiddiqie 2006). Pada sekitar tahun
1940, pecahnya perang dunia kedua dan kemungkinan terlibatnya Swiss dalam
konflik tersebut memotivasi Kelsen untuk pindah ke Amerika Serikat. Pada tahun
1940 sampai dengan 1942, Kelsen menjadi research associate dan mengajar di
Harvard University. Pada tahun 1942, dengan dukungan Roscoe Pound yang mengakui
Kelsen sebagai ahli hukum dunia, Kelsen menjadi visiting professor di
University of California, Berkeley, tetapi bukan pada bidang hukum melainkan
pada departemen ilmu politik. Dari tahun 1945 sampai dengan 1952, Kelsen
menjadi profesor penuh, lalu pada tahun 1945, Kelsen menjadi warga negara
Amerika Serikat dan penasihat pada United Nations War Crimes Commission di
Washington dengan tugas utama menyiapkan aspek hukum dan teknis Pengadilan
Nuremberg. Ia juga menjadi visiting professor di Jenewa, Newport, The Hague,
Wina, Kopenhagen, Chicago, Stockholm, Helsinkfors, dan Edinburg. Kelsen
memperoleh sebelas gelar doctor honoris causa dari Utrecht, Harvard, Chicago,
Mexico, Berkeley, Salamnca, Berlin, Wina, New York, Paris, dan Salzburg. Pada
tahun 1952, walaupun Kelsen telah pensiun, ia tetap aktif dan produktif. Kelsen
tinggal di Amerika Serikat sampai akhir hayatnya. Ia wafat di Berkeley, 19
April 1973 pada usia 92 tahun dengan meninggalkan sekitar 400 karya.
Teori Stufenbau adalah teori
mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen
yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah
berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma
hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi)
harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).Menurut
Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit
(abstrak).Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila

Komentar
Posting Komentar