Biografi Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja






Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia Belanda pada 17 April 1929. Ia adalah salah seorang rekan pendiri MKK. Ia memiliki karir yang panjang dan cemerlang dalam pemerintahan maupun swasta sebagai ilmuwan, pendidik, negarawan, dan advokat.
·         Pendidikan
S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta (1955)
S2 Sekolah Tinggi Hukum Yale, Amerika Serikat (1958)
S3 Universitas Padjadjaran, Bandung (1962)
S3 Universitas Chicago, Amerika Serikat (1966)
Karir
Wakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, Tokyo (1958-1961)
Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York
Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung
Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II (1973-1978)
Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV (1978-1983 dan 1983-1988)
Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja
Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja merupakan Teori Hukum Pembangunan yang sangat eksis di Indoensia, dan yang menjadi salah satu penyebab eksisnya di Indonesia adalah karena Teori Hukum Pembangunan tersebut diciptakan oleh orang Indonesia, dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia yang Pluralistik. Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja juga memakai kerangka acuan pada pandangan hidup masyarakat serta bangsa Indonesia yang meliputi struktur, kultur, dan substansi, yang sebagaimana dikatakan oleh Lawrence F. Friedman. Pada dasarnya memberikan dasar fungsi, hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, dan hukum sebagai suatu sistem yang sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang.
Dimensi dan ruang lingkup Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja adalah merupakan modifikasi dan adaptasi dari Teori Roscoe Pound yaitu “Law as a Tool of Social Engineering”. Selain itu, Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja juga dipengaruhi cara berfikir Herold D. Laswell dan Myres S. Mc Dougal (Policy Approach). Kemudian teori dan cara berfikir tersebut disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biografi dan Perjalanan Hidup Ibnu An-Nafis

Syar'u Man Qablana

Model-Model Penalaran Hukum