Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Tugas UAS mengenai Pemilu

Pemilu atau Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden telah diadakan pada 17 April 2019, akan tetapi terdapat ketidak puasan yang mengakibatkan kubu 02 melalui BPN mengajukan banding atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi.  Pengumuman Pilpres dan Pileg yang disampaikan pada 21 Mei 2019 lalu menghadirkan dampak panjang hingga kini. Pihak BPN Prabowo-santi mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi atas pengumuman yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu lalu.  Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar Kamis, 27 Juni. Sidang putusan digelar lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6), karena hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim Kuasa Hukum BPN memohon kepada MK untuk memberikan putusan sesuai dengan tuduhan dan alasan-alasan hukum. Berikut tujuh permohonan atau tuntutan Prabowo-Sandi kepada hakim MK: Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPURI...

Studi Islam di Negara Barat

Studi Islam Di Negara Barat Kajian mengenai keislaman di Barat sudah ada sejak abad ke-19, yaitu ketika para sarjana Barat mulai tertarik untuk mempelajari dunia Timur, khususnya dunia Islam. Tentu saja, kajian keislaman pada waktu itu sangat berbeda dengan kajian keislaman pada masa modern seperti sekarang ini. Dahulu, kajian-kajian mengenai keislaman di Barat lebih terfokus terutama pada bidang filsafat dan ilmu pengetahuan. Karena hal tersebut, yang dipelajari oleh akademisi Barat pada awal-awal masa Renaisans termasuk karya-karya para filsuf dan juga saintis muslim. Perbedaan yang mendasar terkait tradisi kajian Islam di dunia Timur (Islam) dan di Barat terletak pada bagian pendekatan yang digunakan. Di dunia Timur sendiri, pendekatan dilakukan lebih berorientasi pada penguasaan substansi materi dan penguasaan atas khazanah keislaman klasik, sedangkan di dunia Barat pendekatan yang dilakukan lebih berorientasi pada Islam sebagai realitas atau fenomena sosial. Pada era mod...

Dasar-dasar Pertimbangan Hakim

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara  Kewenangan yang diberikan kepada Hakim untuk mengambil suatu kebijaksanaan dalam memutus perkara, diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan : “Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Berdasarkan aturan hukum tersebut, terdapat norma hukum “mewajibkan Hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Untuk memenuhi norma tersebut, maka Hakim harus mengambil kebijaksanaan hukum”. Penentuan atas tuntutan rasa keadilan yang harus diterapkan oleh Hakim dalam memutus suatu perkara, secara teori para Hakim akan melihat “Konsep-konsep keadilan yang telah baku”. Konsep keadilan tersebut sepanjang sejarah telah banyak macamnya, sejak zaman Yunani Kuno dan Romawi keadilan dianggap sebagai salah satu dari kebajikan utama (...

Masa Modern dan Posmodern

Dalam   periodisasi   filsafat, istilah “modern” diberikan   untuk   suatu   rentang   waktu yang berawal   pada aba d  k e 16. Tahap   pertama   Zaman   Modern  i tu   dimulai   tat kala   manusia   menganggap   jati   dirinya   lahir   kembali  (renaissance),    lepas   dari   tekanan    Abad    Pertengahan    yang penuh   prasangka   tentang   kehidupan   manusia sebagai   makhluk   pendosa.   Menurut    Bertrand    Russell,  ada   dua   hal   terpenting    yang menandai   awal    sejarah    modern,    yakni   runtuhnya   otoritas   gereja   dan menguatnya    otoritas   ilmu (sains).    Kemunduran   otoritas gereja   membawa   implik a si   besar ...