Tugas UAS mengenai Pemilu
Pemilu atau Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden telah diadakan pada 17 April 2019, akan tetapi terdapat ketidak puasan yang mengakibatkan kubu 02 melalui BPN mengajukan banding atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pengumuman Pilpres dan Pileg yang disampaikan pada 21 Mei 2019 lalu menghadirkan dampak panjang hingga kini. Pihak BPN Prabowo-santi mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi atas pengumuman yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu lalu. Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar Kamis, 27 Juni. Sidang putusan digelar lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6), karena hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim Kuasa Hukum BPN memohon kepada MK untuk memberikan putusan sesuai dengan tuduhan dan alasan-alasan hukum. Berikut tujuh permohonan atau tuntutan Prabowo-Sandi kepada hakim MK: Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPURI...