Dasar-dasar Pertimbangan Hakim
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara
Kewenangan yang diberikan kepada Hakim untuk mengambil suatu kebijaksanaan dalam memutus perkara, diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan : “Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Berdasarkan aturan hukum tersebut, terdapat norma hukum “mewajibkan Hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Untuk memenuhi norma tersebut, maka Hakim harus mengambil kebijaksanaan hukum”. Penentuan atas tuntutan rasa keadilan yang harus diterapkan oleh Hakim dalam memutus suatu perkara, secara teori para Hakim akan melihat “Konsep-konsep keadilan yang telah baku”. Konsep keadilan tersebut sepanjang sejarah telah banyak macamnya, sejak zaman Yunani Kuno dan Romawi keadilan dianggap sebagai salah satu dari kebajikan utama (cardinal virtue). Dalam konsep ini keadilan merupakan kewajiban moral yang mengikat para anggota masyarakat dalam hubungannya yang satu terhadap yang lainnya. Konsep keadilan sebagai suatu kebajikan tertentu berasal dari filusuf Yunani Kuno, yaitu Plato (427-347 sebelum Masehi) yang dalam bukunya Republic (terjemahan bahasa Inggris, Book IV, Section 12) mengemukakan adanya 4 kebijakan pokok dari konsep keadilan, yakni kearifan (wisdom), ketabahan (courage), pengendalian diri (discipline) dan keadilan (justice).
Filusuf lainnya ada yang menganggap keadilan bukan sebagai salah satu kebakan, karena ada kebijakan khusus lainnya seperti misalnya kejujuran, kesetiaan dan kedermawanan. Kebajikan tersebut mencakup seluruhnya (all-embracing virtue), dalam pengertian ini keadilan lalu mendekati pengertian kebenaran dan kebaikan (righteousness).1 Berhubungan erat dengan pengertian tersebut di atas konsepsi tentang keadilan sebagai unsur ideal, suatu cita atau sebuah ide yang terdapat dalam hukum. Dalam pengertian ini keadilan sering diartikan terlampau luas sehingga tampak berbaur dengan seluruh isi dari moralitas. Bidang ilmu hukum pada umumnya keadilan dipandang sebagai tujuan akhir (end) yang harus dicapai dalam hubungan-hubungan hukum antara perseorangan dengan perseorangan, perseorangan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang berdaulat serta perseorangan dengan masyarakat lainnya. Tujuan mencapai keadilan itu melahirkan konsep keadilan sebagai hasil (result) atau keputusan (decision) yang diperoleh dari penerapan atau pelaksanaan asas-asas dan prinsip-prinsip hukum.
Pengertian keadilan ini dapat disebut keadilan prosedural (“Procedural justice”) dan konsep inilah yang dilambangkan dengan dewi keadilan, pedang, timbangan dan penutup mata untuk menjamin pertimbangan yang tak memihak dan tak memandang orang. Sejalan dengan ini pengertian keadilan sebagai suatu asas (principle). Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa memperhatikan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu. Ciri atau sifat konsep keadilan dapat diikhtisarkan maknanya sebagai berikut : adil (just), bersifat hukum (legal), sah menurut hukum (lawful), tak memihak (impartial), sama hak (equal), layak (fair), wajar secara moral (equitable), benar secara moral (righteous). Dari perincian tersebut ternyata bahwa pengertian konsep keadilan mempunyai makna ganda yang perbedaannya satu 1 Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, hal 12 dengan yang lain samar-samar atau kecil sekali. Dalam setiap pengambilan kebijaksanaan oleh Hakim, maka Hakim selalu berlindung kepada Upaya Hukum yaitu Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, artinya apabila Hakim Tingkat Pertama mengambil kebijaksanaan dalam memutus perkara tidak sesuai dengan norma-norma hukum yang harus dipatuhi, maka solusinya dipersilahkan naik banding untuk diuji kebijaksanaan tersebut, demikian pula kebijaksanaan hukum yang diambil oleh Hakim Tingkat banding apabila melanggar standard suatu norma hukum, pengujiannya melalui Kasasi Mahkamah Agung RI dan seterusnya sampai pengujian di Peninjauan Kembali, oleh karena itu diperlukan norma hukum sebagai standard bagi para Hakim dalam hal pengambilan suatu kebijaksanaan hukum untuk memutus perkara. Pengawasan terhadap pengambilan kebijaksanaan oleh para Hakim dalam memutus perkara belumlah begitu efektif untuk diterapkan. Hal ini terbukti belum adanya para Hakim yang diproses secara pidana karena melanggar standard norma yang harus dipatuhi oleh para Hakim dalam hal pengambilan suatu kebijaksanaan hukum untuk memutus perkara. Dengan demikian penegakan hukum terhadap tindakan Hakim dalam pengambilan suatu kebijaksanaan hukum mutlak diperlukan, baik penegakaan hukum administrasi maupun penegakan hukum pidana terhadap para Hakim yang melanggar standard norma hukum yang telah ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar