Hak asasi manusia
Pengertian dan Konsep HAM
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.HAM adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusiaadalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberdaan manusia sebagaimakhluk Tuhan Tang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjung tinggi dan dijunjung oleh negara, hukum, pemerintah dansetiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Jadi, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia yangdibawanya sejak lahir yang berkaitan dengan martabat dan harkatnya sebagaiciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh dilanggar, dilenyapkan oleh siapapun juga.[2]Berhubung hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawamanusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu dipahamibahwa hak asasi manusia tersebut tidaklah bersumber dari Negara dan hukum,tetapisemata-mata bersumber dari Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya,sehingga hak asasi manusia itu tidak bisa dikurangi (non derogable rights).[3]Tidak
terkecuali seorang anak yang masih dibawah tanggung jawab oarang tuanya.
terkecuali seorang anak yang masih dibawah tanggung jawab oarang tuanya.
Berikut ini pengertian HAM menurut beberapa ahli:
1. Prof. Dr Dardji Darmodiharjo, S.H, HAM adalah hak-hak dasar/pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa.
2. Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan yang Maha Esa.
3. Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
4. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
5. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat HAM, yaitu:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Secara garis besar Hak Asasi Manusia dapat dibedakan menjadi:[4]
1. Hak asasi pribadi (personal rights), meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan sebagainya.
2. Hak asasi ekonomi (econimoc rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak asasi politik (politic rights), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak dipilih atau memilih, hak mendirikan partai, dan sebagainya.
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legalequality).
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights), yaitu hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), yaitu peraturan dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
B. Sejarah Perkembangan HAM
Wacana HAM di Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI). Secara garis besar, perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat di bagi ke dalam dua periode: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.[5]
1. Periode Sebelum Kemerdekaan
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah. Puncak perdebatan HAM yang dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional seperti Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansyur, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI tersebut para tokoh nasional berdebat dan berunding merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara yang hendak diproklamirkan.
Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Boedi Oetomo mewakili organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan pada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Inti dari perjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
Diskursus HAM terjadi pula dikalangan tokoh pergerakan Serikat Islam seperti Tjokro Aminoto, H. Samanhudi, Agus Salim.Mereka menyuarakan pentingnya usaha-usaha untuk memperoleh kehidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial yang dilakukan pemerintah kolonial.Berbeda dengan pemikiran HAM di kalangan tokoh nasionalis sekuler, para tokoh Sarekat Islam (SI) mendasari perjuangan pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran Islam.
2. Periode Setelah Kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pascakemerdekaan Indonesia, yaitu mulaiperiode1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, periode HAM di Indonesia kontemporer (pasca-Orde Baru).
a. Periode 1945-1950
Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan pada:
Ø Bidang sipil dan politik:
· UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26-30, penjelasan pasal 24 dan 25)
· Maklumat Pemerintah 1 November 1945
· Maklumat Pemerintah 3 November 1945
· Maklumat pemerintah 14 November 1945
· KRIS, khususnya bab V, Pasal 7-33
· KUHP Pasal 99
Ø Bidang ekonomi, sosial, dan budaya:
· UUD 1945 (Pasal 27, 31, 33, 34, penjelasan Pasal 31-32)
· KRIS Pasal 36-40
b. Periode 1950-1959
Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
Ø Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi
Ø Adanya kebebasan pers
Ø Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
Ø Kontrol parlemen atas eksekutif
Ø Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis
c. Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Melalui sistem Demokrasi Terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden.Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh presiden.Kekuasaan presiden bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup.Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara.Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni misalnya, atas nama revolusi pemerintahan Presiden Soekarno menjadi lembaga kebudayaan rakyat yang berafilasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya lembaga selain Lekra dianggap anti pemerintah atau kontra-revolusi.
d. Periode 1966-1998
Diantara butir penolakan pemerintah Orde Baru terhadap konsep universal HAM adalah:
Ø HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila
Ø Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM
Ø Isu HAM sering kali digunakan oleh negara-negara barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
e. Periode Pasca-Orde Baru
Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkandengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM, pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu:
Ø Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
Ø Dimensi informasi dan pendidikan bidang HAM
Ø Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
Ø Pelaksanaan isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga ditunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undanganmenjadi Departemen Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam Amandemen UUD 1945, penerbitan inpres tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua protokol hak anak, yakni protokol yang terkait dengan larangan perdagangan, prostitusi,dan pornografi anak. Menyusul kemudian, pada tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU di antaranya tentang perlindungan anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun 2004-2009.[6]
Perkembangan pemikira HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu:
Ø Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokuspemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang duniaII, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukumyang baru.
Ø Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik danbudaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasimanusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangandengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Ø Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antarahak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakanpembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangandimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnyayang dilanggar.
Ø Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yangterfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraanrakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhanmelainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.[7]
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
Ø Magna Charta pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai denganlahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaanabsolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadidibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum (MansyurEffendi,1994).
Ø Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yanglahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Ø Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentanghak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh adapenangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip Presumption of Innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
Ø The four freedom ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama danberibadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertiansetiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hakkebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsaberada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain (Mansyur Effendi,1994).
C. Problematika HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang disebut pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan induvidu maupun oleh institusi negara tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang jadi pijakan.
Kasus pelanggaran HAM dapat dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu:
1. Kasus pelanggaran HAM berat, meliputi:
a. Pembunuhan massal (genosida).
b. Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan.
c. Penyiksaan.
d. Penghilangan orang secara paksa.
e. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
2. Kasus pelanggaran HAM biasa, meliputi:
a. Pemukulan.
b. Penganiayaan.
c. Pemcemaran nama baik.
Penyebab timbulnya problematika HAM di Indonesia antara lain:
1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
2. Rendahnya kesadaran HAM.
3. Sikap tidak toleran
4. Penyalahgunaan kekuasaan
5. Penyalahgunaan teknologi
6. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
7. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Dibawah ini akan diceritakan secara ringkas beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.[8]
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
2. Kasus Marsinah 1993
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
3. Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
4. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus Tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
5. Penculikan aktivis 1997/1998
Peristiwa ini adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998 Jakarta Selatan.
Peristiwa penculikan ini dipastikan berlangsung dalam tiga tahap: Menjelang pemilu Mei 1997, dalam waktu dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret, sembilan di antara mereka yang diculik selama periode kedua dilepas dari kurungan dan muncul kembali. Beberapa di antara mereka berbicara secara terbuka mengenai pengalaman mereka. Tapi tak satu pun dari mereka yang diculik pada periode pertama dan ketiga muncul.[1]Selama periode 1997/1998, KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mencatat 23 orang telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan penculiknya, dan 13 lainnya masih hilang hingga hari ini.
6. Pembantaian Massal Komunis/PKI (1965)
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
7. Peristiwa perbudakan buruh panci 2013
Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20 tahun) dan Junaidi (22) kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak. Dalam waktu enam bulan dia bekerja di pabrik milik Juki Hidayat itu, tidak sepeser pun uang yang diterima para buruh.
Setiap hari, para buruh harus bekerja lebih dari 12 jam untuk membuat 200 panci. Jika tidak mencapai target, lanjutnya, para pekerja akan disiksa dan dipukul. Para pekerja yang rata-rata berumur 17 hingga 24 tahun ini hanya memiliki satu baju yang melekat di tubuh, karena menurutnya baju, ponsel dan uang yang mereka bawa dari kampung disita oleh sang majikan ketika baru tiba di pabrik tersebut. Para pekerja diiming-imingi mendapat gaji Rp 600 ribu per bulannya. Kondisi bangunan di sana sangat memprihatinkan, tidak layak untuk ditiduri. Para pekerja sering diancam oleh mandor-mandor dan bos Juki, akan dipukuli sampai mati, mayatnya langsung mau dibuang di laut kalau jika macam-macam di sana.
8. Konflik Berdarah Poso (1998)
Awal konflik Poso terjadi setelah pemilihan bupati pada desember 1998. Ada sintimen keagamaan yang melatarbelakangi pemilihan tersebut. Kalau dilihat dari konteks agama, Poso terbagi menjadi dua kelomok agama besar, Islam dan Kristen. Sebelum pemekaran, Poso didominasi oleh agama Islam, namun setelah mengalami pemekaran menjadi Morowali dan Tojo Una Una, maka yang mendominasi adala agama Kristen. Selain itu masih banyak dijumpai penganut agama-agama yang berbasis kesukuan, terutama di daerah-daerah pedalaman. Islam dalam hal ini masuk ke Sulawesi, dan terkhusus Poso, terlebih dahulu. Baru kemudian disusul Kristen masuk ke Poso.
Keberagaman ini lah yang menjadi salah satu pemantik seringnya terjadi berbagai kerusuhan yang terjadi di Poso. Baik itu kerusuhan yang berlatar belakang sosial-budaya, ataupun kerusuhan yang berlatarbelakang agama, seperti yang diklaim saat kerusuhan Poso tahun 1998 dan kerusuhan tahun 2000. Agama seolah-olah menjai kendaraan dan alasan tendesius untuk kepentingan masing-masing.
9. Penembakan Misterius (1982-1985)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM adalah sebagai berikut.
1. Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.
2. Meningkatkan profesionalitas pejabat penegak hukum.
3. Perlun adanya kesadaran masyarakat sebagai social control(pengawasan dari masyarakat) terhadap setiap upaya penegakkan HAM yang dilakukan pemerintah.
4. Reformasi aparat pemerintah dengan merunah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat.
5. Menyebarluaskan dan mengintensifkan pendidikan HAM, baik bagi masyarakat maupun aparatur negara.
2018
Hakasasimanusia,seperti yang kitasemuasudahketahuibahwasanyahakasasi
manusiamerupakansesuatu yang sangat fundamental bagimanusia,dikatakanbahwa
hakasasimanusiasudahdibawa oleh manusiasejaklahir.Keberadaannyatentusudah
pastiharusdijaga,dihormati,dandihargai.SifatdariHakasasimanusiasendirisudah
jelasbahwamelekat,kekal,danakandibawasampaiseseorangtersebutwafat.Namun
kerap kali kitamelihat,terutama di Indonesia bahwadapatdisimpulkanHakasasi
Manusiamenjadisesuatu yang menjadiproblematikabagiseluruhmasyarakat
Indonesia,baikpemerintahmaupunmasyarakat di Indonesia terkesanmenodainilai-
nilaiHakasasiManusia.Buktinyabisaterlihatjelasbahwa pada masa kinisering kali
teradipenyelewengan,pelanggarandariHAM.Ranahdaripelanggaran HAM inisendiri
menyebarkeberbagaiaspek,mulaidariruanglingkup paling kecil,yaitu
keluarga,sampaikeranahnegara.Bentukpenagakan HAM di Indonesia merupakan
sesuatu yang menjadidiskusiutamasebagaibentukterwujudnyakeadilan,jikakita
melihatke masa lampau,banyaksekalibentukkejahatan HAM di masa lampau,parah
nyalagi negara seakanlepastanganmenghadapaibentukkejahatan HAM di masa
lampau.contohnyasajaialahada 7 kasuspelanggaran HAM yang ada pada masa
lampau,tepatnya pada masa ordebaru,TujuhkasusituadalahTragedi 1965;
PenembakanMisterius (1982-1985); PeristiwaTalangsari di Lampung (1989); Kasus
Penghilangan OrangsecaraPaksa (1997-1998); Kerusuhan Mei 1998; Penembakan
Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (1998-1999); sertaKasusWasior dan Wamena di
Papua (2000).Biasanyapelanggaran HAM di masa lampaudipengaruhi oleh beberapa
faktor :
1.Tingkat kesadaranmasyarakat yang rendahakanpentingnya HAM.
2.Biasanya di picu olehpergesekanantar 2 kelas yang berbeda,contohburuh,dengan
pemilikperusahaan,sepertikasusMarsinah di tahun1993.
3.Angka kemiskinan dan angkakesejahteraanmasyarakat yang rendah.
2018
Hakasasimanusia,seperti yang kitasemuasudahketahuibahwasanyahakasasi
manusiamerupakansesuatu yang sangat fundamental bagimanusia,dikatakanbahwa
hakasasimanusiasudahdibawa oleh manusiasejaklahir.Keberadaannyatentusudah
pastiharusdijaga,dihormati,dandihargai.SifatdariHakasasimanusiasendirisudah
jelasbahwamelekat,kekal,danakandibawasampaiseseorangtersebutwafat.Namun
kerap kali kitamelihat,terutama di Indonesia bahwadapatdisimpulkanHakasasi
Manusiamenjadisesuatu yang menjadiproblematikabagiseluruhmasyarakat
Indonesia,baikpemerintahmaupunmasyarakat di Indonesia terkesanmenodainilai-
nilaiHakasasiManusia.Buktinyabisaterlihatjelasbahwa pada masa kinisering kali
teradipenyelewengan,pelanggarandariHAM.Ranahdaripelanggaran HAM inisendiri
menyebarkeberbagaiaspek,mulaidariruanglingkup paling kecil,yaitu
keluarga,sampaikeranahnegara.Bentukpenagakan HAM di Indonesia merupakan
sesuatu yang menjadidiskusiutamasebagaibentukterwujudnyakeadilan,jikakita
melihatke masa lampau,banyaksekalibentukkejahatan HAM di masa lampau,parah
nyalagi negara seakanlepastanganmenghadapaibentukkejahatan HAM di masa
lampau.contohnyasajaialahada 7 kasuspelanggaran HAM yang ada pada masa
lampau,tepatnya pada masa ordebaru,TujuhkasusituadalahTragedi 1965;
PenembakanMisterius (1982-1985); PeristiwaTalangsari di Lampung (1989); Kasus
Penghilangan OrangsecaraPaksa (1997-1998); Kerusuhan Mei 1998; Penembakan
Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (1998-1999); sertaKasusWasior dan Wamena di
Papua (2000).Biasanyapelanggaran HAM di masa lampaudipengaruhi oleh beberapa
faktor :
1.Tingkat kesadaranmasyarakat yang rendahakanpentingnya HAM.
2.Biasanya di picu olehpergesekanantar 2 kelas yang berbeda,contohburuh,dengan
pemilikperusahaan,sepertikasusMarsinah di tahun1993.
3.Angka kemiskinan dan angkakesejahteraanmasyarakat yang rendah.
D. Pasal-pasal tentang HAM
Undang-undang tentang HAM di Indonesia adalah UU No. 39 Tahun 1999, yang berbunyi “…seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Ada pun hak-hak asasi manusia diatur dalam Pasal 27 sampai Pasal 34, penjelasannya adalah sebagai berikut.[9]
1. Pasal 27 UUD 1945
a. “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya.”
b. “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
c. “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2. Pasal 28 UUD 1945 (hak untuk berorganisasi, berkumpul, dan mengemukakan pendapat)
a. ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
· Pasal 28 A
Ø Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
· Pasal 28 B
Ø Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Ø Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
· Pasal 28 C
Ø Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Ø Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
· Pasal 28 D
Ø Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Ø Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ø Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan.
Ø Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
· Pasal 28 E
Ø Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Ø Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Ø Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
· Pasal 28 F
Ø Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
· Pasal 28 G
Ø Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
Ø Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
· Pasal 28 H
Ø Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ø Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ø Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Ø Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
· Pasal 28 I
Ø Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Ø Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Ø Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Ø Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Ø Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
· Pasal 28 J
Ø Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
3. Pasal 29
a. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.
b. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
· Pasal 30 ayat (1)
Ø Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4. Pasal 31
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
b. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
5. Pasal 32 (hak dalam bidang kebudayaan)
a. Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
6. Pasal 33 (hak dalam bidang ekonomi)
a. Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Pasal 34 (hak dalam bidang sosial)
a. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
E. Penegakkan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (point ke-3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di Indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansikewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat yang bekuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah mudah. Hal inidisebabkan banyaknya hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas terorika,melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda-tunda.Penegakan HAMdiIndonesia dapat direalisasikan apabila adanya kerjasama antara dua pihak, yaitu pemerintahan dan masyarakat.Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,menegakkan, dan memajukan HAM melalui langkah implementasiyang efektif dalam bidang hukum, politik, sosial, budaya, pertahanan dankeamanan negara, dan bidang lainnya. Untuk dapat merealisasikan itu semua, pemerintah membentuk KOMNAS HAM danPengadilan HAM serta regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.
Contoh kegiatanpokok penegakan hukum dan HAM adalah sebagai berikut.[10]
1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum melalui keteladanan kepala negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
4. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
5. Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
6. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
7. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
8. Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Disamping pemerintah, masyarakat juga punya andil dalam tegaknya HAM di Indonesia. Msyarakat disini meliputi setiap orang, kelompok organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya seperti lembaga studi. Parisipasi masyarakat ini dapat berupa:
1. Pengajuan usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan HAM.
2. Melakukan penelitian tentang pelaksanaan HAM.
3. Melakukan pendidikan HAM.
4. Menyebarluaskan informasi mengenai HAM.
[1]Komaruddin Hidayat danAzyumardi Azra,Pendidikan Kewarganegaraan,(Jakarta: Penerbit Prenada Media Group, 2012), hlm. 148.
[2]Didi Nazmi, Konsepsi Negara Hukum. (Padang: Angkasa Raya, 1992), hlm. 50.
[3]Rozali Abdullah, Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001), hlm. 10.
[4] Ramadlon Naning, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 1983), hlm. 17.
[5]Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra,Op.Cit.,hlm. 154.
[6]Ibid., hlm. 154-159.
[7] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,(Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 152-153