Hukum Pidana


A. Pengertian Hukum Pidana
     Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Adapun yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum ialah :
1. Badan dan peraturan perundangan negara.
2. Kepentingan hukum tiap manusia.
Antara pelanggaran dan kejahatan terdapat perbedaan yang berikut :
1. Pelanggaran ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan, yang diancam dengan hukuman denda,
2. Kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar.
a. Badan/ Peraturan Perundangan Negara, misalnya pemberontakan, tidak membayar pajak.
b. Kepentingan hukum tiap manusia:
 a) terhadap jiwa
 b) terhadap tubuh
 c) terhadap kemerdekaan
 d) terhadap kehormatan
 e) terhadap milik.
Menurut KUHP pasal 10 hukuman atau hukuman pidana terdiri atas :
1. Pidana pokok (utama)
    1) Pidana mati
    2) Pidana penjara
    3) Pidana kurungan. (Sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun
    4) Pidana denda
    5) Pidana tutupan
2. Pidana tambahan
   1) Pencabutan hak-hak tertentu
   2) Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
   3) Pengumuman keputusan hakim.
B. Pembagian Hukum Pidana
    1.Hukum Pidana Obyektif (Jus Punale), ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan. Hukum pidana ini dapat dibagi ke dalam: 1. Hukum Pidana Material   2. Hukum Pidana Formal (Hukum Acara Pidana)
    2. Hukum Pidana Subyektif (Jus Puniendi), ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Obyektif. Pada hakikatnya Hukum Pidana Subyektif itu membatasi hak Negara untuk menghukum. Hukum Pidana Subyektif ini baru ada, setelah peraturan-peraturan  dari Hukum Pidana Obyektif terlebih dahulu.
    3. Hukum Pidana Umum ialah Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan.
    4. Hukum Pidana Khusus ialah Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu, yang dapat dibagi lagi kedalam:
 a) Hukum Pidana Militer
 b) Hukum Pidana Pajak (Fiskal)
 c) Hukum Pidana teroris
 d) Hukum Pidana Anak Kecil


Sumber: Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biografi dan Perjalanan Hidup Ibnu An-Nafis

Syar'u Man Qablana

Model-Model Penalaran Hukum