Hukum Pidana
A. Pengertian
Hukum Pidana
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur
tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan
umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan
atau siksaan. Adapun yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum ialah :
1. Badan dan
peraturan perundangan negara.
2. Kepentingan
hukum tiap manusia.
Antara
pelanggaran dan kejahatan terdapat perbedaan yang berikut :
1. Pelanggaran
ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan, yang diancam dengan hukuman denda,
2. Kejahatan
ialah mengenai soal-soal yang besar.
a. Badan/
Peraturan Perundangan Negara, misalnya pemberontakan, tidak membayar pajak.
b. Kepentingan
hukum tiap manusia:
a) terhadap jiwa
b) terhadap tubuh
c) terhadap kemerdekaan
d) terhadap kehormatan
e) terhadap milik.
Menurut KUHP
pasal 10 hukuman atau hukuman pidana terdiri atas :
1. Pidana pokok
(utama)
1) Pidana mati
2) Pidana penjara
3) Pidana kurungan. (Sekurang-kurangnya 1
hari dan setinggi-tingginya 1 tahun
4) Pidana denda
5) Pidana tutupan
2. Pidana
tambahan
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang-barang
tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim.
B. Pembagian
Hukum Pidana
1.Hukum Pidana Obyektif (Jus Punale), ialah
semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran
mana diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan. Hukum pidana ini dapat
dibagi ke dalam: 1. Hukum Pidana Material
2. Hukum Pidana Formal (Hukum Acara Pidana)
2. Hukum Pidana Subyektif (Jus Puniendi),
ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana
Obyektif. Pada hakikatnya Hukum Pidana Subyektif itu membatasi hak Negara untuk
menghukum. Hukum Pidana Subyektif ini baru ada, setelah
peraturan-peraturan dari Hukum Pidana
Obyektif terlebih dahulu.
3. Hukum Pidana Umum ialah Hukum Pidana
yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di
seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan.
4. Hukum Pidana Khusus ialah Hukum Pidana
yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu, yang dapat dibagi lagi kedalam:
a) Hukum Pidana Militer
b) Hukum Pidana Pajak (Fiskal)
c) Hukum Pidana teroris
d) Hukum Pidana Anak Kecil
Sumber: Drs.
C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia
Komentar
Posting Komentar