PARA PAKAR MUSLIM DALAM EKONOMI DAN KEMASYARAKATAN



Kehadiran ilmu ekonomi islam modern di panggung internasional dimulai pada tahun 1970-an yang ditandai dengan kehadiran para pakar-pakar ekonomi islam kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dsb.

1.        Muhammad Abdul Mannan
Muhammad Abdul Mannan dilahirkan di Banhladesh pada 1918. mannan banyak berperan dalam sejumlah besar oraganisasi pendidikan dan ekonomi. Mannan menerima gelar master dibidang ekonomi dari Universitas Rajshahi pada 1960. Setelah menerima gelar master ia bekerja di berbagai kantor ekonomi pemerintah di Pakistan. Tahun 1970 Mannan melanjutkan studinya di Michigan State University Amerika Serikat, untuk program MA, dan mendapat gelar Doktor pada tahun 1973. Setelah mendapat gelar dokter, Mannan mengajar di Papua Nugini. Pada tahun 1978, ia ditunjuk sebagai Profesor di Pusat Internasional untuk Penelitian Ekonomi Islam di Jeddah. Sebagian karya Abdul Mannan adalah Ekonomi Islam, Teori dan Praktek, Delhi, Sh. M. Ashraf, 1970. Buku ini oleh sebagian besar siswa dan sarjana ekonomi Islam dijadikan buku tekspertama ekonomi Islam. Penulis tahu bahwa pekerjaan dapat dilihat di dalam konteks dan periode penulisannya. Pada tahun 1970-an, ekonomi Islam baru sedang mencari bentuk, sementara itu Mannan berhasil mengurai lebih banyak seksama . Harus diakui bahwa saat ini ekonomi islam adalah fikih muamalah. Seiring dengan berlalunya waktu, ruang lingkup dan kedalaman pembahasan ekonomi Islam juga berkembang. Hal tersebut mendorong Abdul Mannan. Munculnya buku pada tahun 1984 yaitu Pembuatan Ekonomi Islami. Buku tersebut menurut Mannan dapat disebut sebagai upaya yang lebih serius dan terperinci dalam menjelaskanbukunya yang pertama.1  Beberapa karya Mannan antara :
a)        Islamic EconomicsTheory and Practice, sebanyak 386 halaman. Diterbitkan oleh: Sh. Mohammad Ashraf, Lahore, Pakistan, 1970, (Memperoleh best-book Academic Awarddari Pakistan Writers' Guild, 1970) cetak ulang pada tahun 1975 dan tahun1980 di Pakistan. Sedangkan pada tahun 1980 buku ini dicetak ulang di India.
b)        The Making of Islamic Economics Society: Islamic Dimensions in Economic Analysis; diterbitkan oleh International Association of Islamic Banks, Cairo dan International Institute of Islamic Banking and Economics, Kibris (Cyprus Turki) 1984.
c)        The Frontiers of Islamic Economics, diterbitkan oleh Idarath Ada'biyah, Delhi, India, pada tahun 1984.
d)       Key Issues and Questions in Islamic Economics, Finance, and Development (akan terbit).
e)        Abstracts of Researches in Islamic Economics (diedit, KAAU, 1984).
f)         Islam arid Trends in Modern Banking - Theory and Practice of Interest-free Banking". Asli dimuat dalam Islamic Review and Arab Affairs, jilid 56, Nov/Des., 1968, jilid 5-10, dan jilid 57, Januari 1 London, 1969, halaman 28-33, UK diterjemahkan ke dalam bahasa Turki oleh M.T. Guran Ayyildiz Matahassi, Ankara (1969).


Mannan menyatakan bahwa sistem produksi dalam negara (Islam) harus berpijak pada kriteria obyektif dan subyektif. Kriteria obyektif dapat diukur dalam bentuk kesejahteraan materi, sedangkan kriteria subyektif terkait erat dengan bagaimana kesejahteraan ekonomi dapat dicapai berdasarkan syari'ah Islam. Selanjutnya adalah aspek distribusi pendapatan dan kekayaan. Terkait masalah ini, Mannan mengajukan beberapa rumusan kebijakan untuk mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok masyarakat saja melalui implementasi kewajiban yang dijustifikasi secara Islam dan distribusi yang dilakukan secara sukarela. Rumusan kebijakan tersebut antara lain:
a.         Pelarangan riba baik untuk konsumsi maupun produksi.
b.        Pembayaran zakat dan 'ushr (pengambilan dana pada tanah 'ushriyah yaitu tanah jazirah Arab dan negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa paksaan).
c.         Implementasi hukum waris untuk meyakinkan adanya transfer kekayaan antar generasi.
d.        Mendorong pemberian pinjaman aktif produktif kepada yang membutuhkan.
e.         Tindakan-tindakan hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal 
f.         Mencegah penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang.
g.        Pemberian hak untuk sewa ekonomi murni (pendapatan yang diperoleh usaha khusus yang dilakukan oleh seseorang) bagi semua anggota masyarakat.
h.        Mendorong pemberian infaq dan shadaqah untuk fakir miskin.
i.          Mendorong organisasi koperasi asuransi.
j.          Mendorong berdirinya lembaga sosial yang memberikan santunan kepada masyarakat menengah ke bawah (basic need).2
2.        Muhammad Nejjatullah Shiddiqy
            Muhammad Nejatullah Shiddiqy di lahirkan di Gorakhpur, India pada tahun 1931, beliau memperoleh pendidikan awalnya di Darsahg Jama’at-iIslam. Ranpur dan kemudian, pendidikan universitas di muslim University Aligragh, dia mulai menulis tentang Islam dan ekonomi Islam pada waktu belum ada literatur tentang itu. kontribusinya ke jurnal-jurnal di pertengahan tahun lima puluhan kemudian di terbitkan dalam karya-karya awalnya dalam ekonomi Islam, Yakni. Some Aspects of the Islamic Economic (1970) dan The Economic Enterprise in Islam (1972). Kombinasi antara pendidikan Barat dan Islam terlihat dalam karya-karya baik dalam bahasa Inggris ataupun yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berikutnya, sekalipun mengakui berbagai pendekatan kepada ekonomi Islam ia telah memilih untuk memakai suatu pendekatan yang menggunakan alat-alat analisis yang telah ada khususnya mazhab sintesis neoklasik-Keynesian namun tetap konsisten dengan nilai-nilai Islam, prinsip- prinsip hukum dan fiqh. Semua upaya kepopulerannya dalam ekonomi Islam selama tahun lima puluhan dan enam puluhan telah menempatkannya sebagai salah seorang 31 otoritas di dalam ekonomi Islam, mewakili pemikiran ekonomi Islam ‘mainstream’ saat ini. Karir akademiknya bermula di Universitas Aligarh, di situlah akhirnya ia ditunjuk sebagai profesor dan kepala Departemen of Islamic Studies, dan kemudian sebagai Reader In Economics di universitas yang sama, diakhir tahun tujuh puluhan, ia bergabung dengan King Abdul Azis University di Jeddah di mana ia salah satu pelopor yang mendirikan International Center For In Islamic Ekonomic. Sebelum bergabung pada Universitas King Abdul Azis, Jeddah, sebagai guru besar dalam bidang ekonomi di pusat kajian internasional tentang ekonomi Islam, beliau pernah menjadi guru besar dan pimpinan, jurusan studi Islam dan beberapa tahun sebagai rader dalam bidang ekonomi pada Universitas Aliragh. Pada awal karir akademisnya beliau telah meluncurkan atau mengedit sebuah jurnal penelitian triwulan tentang pemikiran Islam, sekarang sebagai editor jurnal pemikiran ekonomi Islam (Jeddah). Salah satu karya-karyanya Muhammad Nejatullah Siddiqi yang pada umumnya mengenai ekonomi Islam. Dengan demikian beliau telah menulis beberapa karya baik dalam bahasa Inggris maupun yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Kemudian diterbitkan beberapa karya tentang Islam dan ekonomi Islam di antaranya:
a)                Muslim Economi Tingking: A Survey of 32 Contemporary Literature atau Pemikiran Ekonomi Islam: Suatu Tinjauan Penulisan Semasa
b)                Survey on Muslim Economic Though (1981).
c)                Economic Enterprise in Islam.
d)               Some Aspects of the Islamic Economi.
e)                 Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil 1996.
f)                 Issues In Islamic Banking.
g)                Insurance in an Islamic Economy.
h)                Islam’s Theory of Property (urdu).
i)                  Jurnal “Islamic Banking and Finace in Theory and Practice”, Islamic Economy Studies, Vol. 13 No. 2. 2006.
j)                   An Overview Of Public Borrowing in Early Islamic History.
k)                Studies in Islamic Economic. International Center 1980/1400. l). Role of the State in the Economiy. Islamic Economic Series-20 1996/1416 H. Muhammad Nejatullah Siddiqi berkonsentrasi terutama sekali pada uang, perbankan dan isu-isu finansial terkait selama lebih dari sepuluh tahun terakhir, dia telah menjadi pendukung utama profit-sharing, dan equity participation dengan menyarankan bahwa kedua metode operasional itu haruslah dapat menggantikan transaksi-transaksi berdasar bunga yang ada, dia telah menulis sejumlah buku tentang ekonomi pada tahun 1982. Muhammad Nejatullah Siddiqi dianugrahi King Faisal International frize for Islamic Studies karena sumbangannya di bidang ekonomi Islam. Ciri utama yang membedakan perekonomian Islam dan sistem-sistem ekonomi modern, menurut Muhammad Nejatullah Siddiqi (1988a:p108) adalah bahwa di dalam suatu kerangka Islam kemakmuran dan kesejateraan ekonomi merupakan sarana untuk mencapai tujuan spiritual dan moral, oleh karenanya Muhammad Nejatullah Siddiqi mengusulkan modifikasi teori neoklasik konvensional dan peralatannya untuk mewujudkan perubahan dalam orientasi nilai penataan kelembagaan dan tujuan yang hendak dicapai.3
3.        M. Umer Chapra
M. Umer Chapra adalah seorang ekonom kelahiran Pakistan, pada 1 Februari 1933, M. Umer chapra Berkebangsaan Pakistan kemudian menetap di Arab Saudi.4 Ia bekerja sebagai penasihat ekonomi senior pada Monetary Agency, Kerajaan Arab saudi sejak tahun 1995. Ia juga memiliki pengalaman mengajar dan meneliti di bidang ekonomi.5 M. Umer Chapra adalah salah satu ekonom kontemporer muslim yang paling terkenal pada zaman modern ini di Timur dan Barat. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkecukupan sehingga memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik. Masa kecilnya ia habiskan di tanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Dalam umurnya yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Khairunnisa Jamal Mundia tahun 1962, dan mempunyai empat anak, Maryam, Anas, Sumayyah dan Ayman.
M Umer Chapra meneruskan pendidikan S1 dan magisternya di Karachi Pakistan. Kemudia beliau meraih gelar Ph.D di bidang ekonomi pada tahun 1961 dengan predikat cum laude di Universitas Minnesota, Minneapolis Amerika Serikat. Kemudia beliau kembali ke negara asalnya dan bergabung dengan Central Institute of Islamic Research di tahun yang sama. Beliau selama dua tahun di dalam lembaga tersebut aktif melakukan penelitian kajian yang sistematis tentang gagasan-gagasan dan prinsip-prinsip Islam guna mewujudkan sistem ekonomi yang sehat. Hasil dari kajian tersebut, beliau tuliskan dan dibukukan dengan judul The Economic System of Islam: A Discussion of Its Goals and Nature, (London, 1970). Tidak hanya itu, beliau juga menjabat sebagai ekonom senior di Associate Editor pada Pakistan Development Review di Pakistan Institute of Economic Development.6  Tahun 1964, M. Umer Chapra kembali ke Amerika Serikat untuk mengajar di beberapa sekolah tinggi ternama. Diantaranya ialah7  M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, Edisi terjamahan dari Islam and The Economic Challenge, diterjemahkan oleh, Ikhwan Abidin Basri, M.A, M.Sc (Jakarta: Gema Insani Press atas kerjasama dengan Tazkia Institute, 2000) hal. 10 Harvard Law School, Universities of Wiscousin, United States,8  Universitas Autonoma, Madrid, Universitas Loughborough, U.K, Oxford Center for Islamic Studies, London School of Economic, Universitas Malaga, Spanyol, dan beberapa Universitas di berbagai Negara lainnya. Kemudian beliau bergabung dengan Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA), Riyadh, dan kemudian menjabat sebagai penasihat ekonomi hingga beliau pension di tahun 1999. Beliau juga menjabat sebagai penasihat riset di Islamic Research and Training Institute (IRTI) di Islamic Development Bank (IDB), Jeddah. Tidak sampai situ, Beliau juga menjabat sebagai komisi teknis dalam Islamic Financial Services Board (IFSB) dan menentukan rancangan standar industri keuangan Islam (2002 -2005). Atas kiprah dan jasanya dalam ekonomi Islam, beliau mempu mempublikasikan sejumlah buku, monograf, dan artikel-artikel professional tentang ekonomi Islam dan perannya yang begitu besar dalam mengembangkan subyek ini, beliau memperoleh penghargaan (mendali) pada tahun 1990 dari IDB (the Islamic Development Bank, Bank Pembangunan Islam) untuk bidang ekonomi Islam, dan mendapatkan penghargaan dari King Faisal International Prize untuk bidang studi Islam.8  Selain itu Beliau juga mendapatkan penghargaan langsung oleh Presiden Pakistan, berupa mendali emas dari IOP 65 M. Umer Chapra, Habib Ahmed, Corporate Governance, Edisi terjemahan : Lembaga Keuangan Syariah. Penerjemah: Ikhwan Abidin Basri, M.A, M. Sc (Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2008) hal.221 66 Nur Chamid. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Cetakan 1 (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2010) Hal. 359-360 (Islamic Overseas of Pakistanis) untuk jasanya terhadap Islam dan ekonomi Islam, pada konferensi pertama IOP.9

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biografi dan Perjalanan Hidup Ibnu An-Nafis

Syar'u Man Qablana

Model-Model Penalaran Hukum