Aspek Aksiologis Dalam Karakteristik Penalaran Hukum
Aspek Aksiologis Penalaran hukum itu diibaratkan sebagai (legal reasoning) yang secara sederhana disimpulkan sebagai kegiatan berfikir problematis tersistematis (gesytematiseerd probleemdenken) dari subjek hukum (manusia) sebagai mahluk individu dan sosial dalam lingkaran kebudayaan. Berangkat dari pemikiran Ter Heide, ia menjelaskan bahwa penalaran hukum memang penalaran yang berbasis masalah (problem based thingking), dan masalah-masalah itu berasal dari peristiwa konkret yang terjadi akibat interaksi kepentingan manusia yang satu dengan manusia yang lain, ungkapan ini sekaligus menerangkan karakteristik dari hukum. Penalaran memang sebuah kegiatan berpikir, yang berarti senantiasa melibatkan rasio (akal budi) di dalamnya, namun tidak semua problema konkret dapat dengan mudah dipecahkan dengan kerangka berpikir rasional. Dalam hukum alam yang dikenal law of nature terdapat konsep bahwa penyimpangan terhadapnya menunjukkan kesalahan pada hukum alam tersebut, artinya jik...